PENERAPAN KANTONG PLASTIK BERBAYAR SEBAGAI UPAYA MEREDUKSI PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK

Arieyanti Dwi Astuti

Abstract


ENGLISH

The use of plastic bag tends to increase and it causes the increase of plastic waste. Plastic waste is a hazardous material because it is difficult to be decomposed biologically. Waste management in Indonesia is regulated by Law Number 18/2008 and Government Regulation Number 81/ 2012. Besides the use of biodegradable plastics, reducing the number of plastic bag can be done by implementing a no free plastic bag policy. The policy was issued by the Directorate General Waste Management, Waste and Hazardous and Toxic under the Ministry of Environment and Forestry (KLHK). The content of this policy is to urge people to bring their own bag when shopping, otherwise they have to buy plastic bags. The policy has been implemented in several countries and succeeded in reducing the number of plastic bags significantly. In Indonesia, the pilot implementation of the policy was conducted from February 21, 2016 to June 5, 2016 in 22 cities. Funds raised from the sale of plastic bag are public funds that will be used for waste management activities. By implementating this policy is expected to reduce the use of plastic bag in Indonesia, as in other countries that already have implemented it.

 

INDONESIA

Penggunaan kantong plastik yang cenderung mengalami peningkatan, akan meningkatkan jumlah sampah plastik. Sampah plastik merupakan sampah berbahaya karena sifatnya yang sulit terurai secara biologis. Pengelolaan sampah di Indonesia sudah diatur dalam UU No 18 Tahun 2008 dan PP No 81 Tahun 2012. Selain dengan penggunaan plastik biodegradable, penurunan jumlah penggunaan kantong plastik dapat dilakukan dengan menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar. Kebijakan ini dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui surat edaran Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun. Isi dari kebijakan ini menghimbau masyarakat untuk membawa alternatif kantong plastik saat berbelanja atau jika masyarakat tidak membawa kantong plastik belanjaan, pelaku ritel akan mengenakan harga pada kantong plastik yang diminta masyarakat saat belanja. Kebijakan ini sudah banyak diterapkan di beberapa negara dan berhasil menurunkan jumlah penggunaan kantong plastik secara signifikan. Di Indonesia, uji coba penerapan kebijakan ini dilakukan mulai 21 Februari 2016 hingga 5 Juni 2016 di 22 kota. Dana yang terkumpul dari hasil penjualan kantong plastik merupakan dana publik yang nantinya digunakan untuk kegiatan pengelolaan sampah. Dengan penerapan kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi penggunaan kantong plastik di Indonesia, seperti pada negara-negara lain yang sudah menerapkan kebijakan ini sebelumnya.


Keywords


kantong plastik; kebijakan kantong plastik berbayar; pengelolaan sampah; sampah plastik

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.33658/jl.v12i1.50

Refbacks

  • There are currently no refbacks.