Reviewer Guidelines

PETUNJUK KERJA MITRA BESTARI (PEER REVIEWER)


Reviewer menerima naskah double blind review dari dewan redaksi melalui ejurnal-litbang.patikab.go.id atau melalui email.

  1. Batas waktu efektif review naskah adalah 2 minggu (14 hari) sejak naskah dikirim oleh redaksi. Apabila waktu tersebut dianggap belum cukup, reviewer harus mengkonfirmasi redaksi (disertai dengan alasan yang jelas). Waktu perpanjangan review naskah adalah 7 hari setelah pemberitahuan.
  2. Reviewer memberikan penilaian naskah secara objektif dan jelas, baik dengan cara memberikan komentar/catatan langsung di tubuh naskah maupun melalui Form Checklist Review Naskah. Jika merasa kesulitan, reviewer dapat meminta editor bagian/sekretariat redaksi untuk mengirimkan form checklist review dalam Format Ms.Word 2007 melalui email.
  3. Reviewer memberikan rekomendasi hasil review naskah sebagai dasar pengambilan keputusan dewan redaksi yang disampaikan ke penulis. Rekomendasi hasil review naskah mencakup: Accept Submission (naskah diterima); Revisions Required (naskah diterima dengan syarat harus direvisi penulis dan dikembalikan lagi ke reviewer); Resubmit for Review (naskah perlu direview oleh reviewer lain); Resubmit Elsewhere (naskah sebaiknya dikirim ke penerbit jurnal lain); Decline Submission (naskah ditolak); See Comments (lihat komentar).
  4. Reviewer menyampaikan hasil penilaian review naskah ke dewan redaksi. Komunikasi antara reviewer dengan penulis tidak dapat dilakukan secara langsung dan sebaliknya. Untuk itu, setiap ada revisi perbaikan naskah harus melalui dewan redaksi.