QUICK MENU
Peer review process
Proses Penelaahan Naskah
Setiap naskah yang dikirimkan ke Jurnal Litbang akan melalui seleksi awal oleh dewan redaksi (editorial board) untuk diketahui kesesuaian naskah dengan aturan penulisan dan scope jurnal. Jurnal Litbang (JL) tidak mengizinkan tindakan plagiarism. Oleh karenanya, semua naskah yang diajukan akan disaring menggunakan perangkat lunak Turnitin, untuk mendeteksi apakah ada plagiarism atau toleransi plagiarism-nya dibawah 30%. Naskah yang tidak sesuai kriteria akan dikembalikan ke penulis untuk disesuaikan dengan aturan penulisan ataupun langsung ditolak (rejected). Lama proses evaluasi dari dewan redaksi adalah 14 hari sejak naskah diterima redaksi.
Naskah yang sesuai dengan kriteria selanjutnya akan dikirimkan ke mitra bestari (peer reviewer) untuk dilakukan penelaahan terkait substansi naskah dengan metode double blind review process. Mitra bestari yang bekerja sama dengan Jurnal Litbang merupakan para ahli yang berpengalaman sebagai penelaah naskah dan memiliki pengalaman publikasi naskah pada jurnal-jurnal ilmiah yang bereputasi. Mitra bestari melakukan penelaahan naskah dengan mengikuti petunjuk kerja yang diatur di Jurnal Litbang. Lama proses penelaahan naskah oleh mitra bestari adalah 14 hari sejak naskah dikirimkan oleh dewan redaksi.
Hasil penelaahan naskah oleh mitra bestari selanjutnya dikirimkan ke Dewan Redaksi sebagai rekomendasi pengambilan keputusan (editor decision). Keputusan Dewan redaksi dapat berupa penerimaan (accepted), revisi (revised) maupun penolakan (rejected). Dewan redaksi akan memberitahukan keputusan tersebut kepada penulis.
Secara singkat, tahapan-tahapan penelaahan naskah adalah sebagai berikut :
- Penulis memasukkan naskah ke Jurnal Litbang.
- Pengecekan plagiarism.
- Evaluasi dan seleksi awal oleh dewan redaksi.
- Penelaahan substansi naskah oleh mitra bestari.
- Keputusan dewan redaksi.
- Pemberitahuan keputusan dewan redaksi ke penulis.